Selasa, 28 Desember 2010

CONTOH KTSP

DAFTAR ISTILAH (GLASARIUM)

1.Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standar nasional pendidikan.

3.Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

5.Kerangka Dasar Kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
6.Keunggulan Lokal dan Global adalah potensi unggulan daerah dan atau
internasional dalam bentuk sumberdaya alam dan sosial budaya (seni, produk, jasa,
kerajinan, bahasa, teknologi dan lain-lain).

7.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

8.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.

9.Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten
sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh
peserta didik.

10.Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
11.Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
12.Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal
peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
13.Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yan

Tidak ada komentar: